Selasa, 21 Juni 2016



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DASAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA




Disusun Oleh : Benny Setyo Hartomo
Kelas : Skc 15.1
Jurusan : Sistem Komputer
Dosen : Teguh Setiadi, S.Kom,. M.Kom





                                                          KATA PENGANTAR


Segala  puji penulis panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat  serta  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Dan Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Pendidikan kewarganegaraan bermanfaat sebagai  acuan untuk mengetahui bagaimana hidup berbangsa dan bernegara serta mengetahui apakah itu negara hukum, hak asasi manusia, adat istiadat, dan karakter bangsa dan sebagainya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dosen pengajar penulis yang bernama Benny Setyo Hartomo sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.















Kata Pengantar…………………………………….i

Daftar Isi……………………………………………ii

Bab 1 Pendahuluan………………………………..i

1.   Latar Belakang………………………………i
2.   Rumusan Masalah…………………………..ii
3.   Tujuan Penulisan…………………………..iii

Bab 2 Pembahasan………………………………..i
1.   Makna Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum
2.   Hubungan Negara Hukum dan Ham
3.   Prinsip Negara Hukum dalam Kehidupan Sebagai Warga Negara
4.   Dasar Hukum Dan Pengertian
5.   Landasan Hukum
6.   Dasar Hukum Amdal

Bab 3 Ciri-Ciri Dan Pembahasan………………ii
1.   Landasan Hukum HAM Di Indonesia
2.   Dasar Hukum
3.   Dasar Hukum Otonomi Daerah
4.   Sumber Hukum Kepailitan Di Indonesia
5.   Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara

Bab 4 Penutup……………………………………..iii
1.   Kesimpulan…………………………………..i
2.   Saran………………………………………….ii







Bab 1
Pendahuluan
LATAR BELAKANG


Sebagai Mahasiswa Stekom diharapkan mampu memahami tentang NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dan Dasar Hukum Indonesia pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dimana dalam aspek-aspek pembahasannya mengulas mengenai pengertian Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, teori-teori Dasar Hukum, pengertian Landasan Hukum Dasar, kedudukan dan fungsi Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, faktor-faktor yang memengaruhi Dasar Hukum, serta tantangan terhadap implementasi Landasan Dasar Hukum.


Bab 2
Rumusan Masalah

Rumusan Masalah Itu Merupakan Suatu Pertanyaan Yang Akan Dicarikan Jawabannya Melalui Pengumpulan Data Bentuk-Bentuk Rumusan Masalah Penelitian Ini Berdasarkan Penelitian Menurut Tingkat Eksplanasi.









Bab 3
Tujuan Penulisan


Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kami berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan diri kami sendiri. Dalam  rangka menerapkan NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, Adat, Budaya, serta fungsi dari Dasar Hukum dalam kehidupan Indonesia yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
Bab 2 Pembahasan
1.   Makna Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia  harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat

2.   Hubungan Negara Hukum dan Ham
HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN HAM
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat  sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama anggota masyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.
3.   Prinsip Negara Hukum dalam Kehidupan Sebagai Warga Negara
Prinsip Negara Hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara hokum dalam arti sempit. Dalam Prinsip ini negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit. Seperti dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur - unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.



4.   Dasar Hukum Dan Pengertian
. Dasar Hukum : Pasal 17-25
. Arti : Pasal : 17 BW : Setiap Orang Dianggap Mempunyai Tempat Tinggalnya, Disana Ia Menempatkan Pusat Kediamannya
. Ada 2 Istilah : Tempat Tinggal Dan Tempat Kediaman
5.   Landasan Hukum
. UU No 31/1999 Jo No.20/2001 Pasal 41 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
. UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
. UU No 30/2002 Tentang Kpk Pasal 15 Mengenai Perlindungan Saksi Dan Pelapor.
6.   Dasar Hukum Amdal
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 (UUPLH) Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15
Ayat (1)
Setiap Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Kemungkinan Dapat Menimbulkan Dampak Besar Dan Penting Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Ayat (2)
Ketentuan Tentang Rencana Usaha/Kegiatan Yang Menimbulkan Dampak Besar Dan Penting Terhadap Lingkungan Hidup, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1). Serta Tata Cara Penyusunan Dan Penilaian Amdal, Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Bab 3 Ciri-Ciri Dan Pembahasan
1.   Landasan Hukum HAM Di Indonesia
Sejak Indonesia Merdeka, Sesungguhnya Telah Memberikan Penegakkan Dan Perlindungan HAM Bagi Warga Negarannya, Jauh Sebelum PBB Mencatuskan Universal Declanation Of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ). Penegakkan Dan Perlindungan HAM Bagi Warga Negara Indonesia Tersebut Diabadikan Dalam Korupsi Negara Yaitu UUD 1945 Yang Merupakan Piagam HAM Bagi Bangsa Indonesia.


2.   Dasar Hukum
1.   Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1982 (UULH) Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.   Undang-Undang Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997
3.   UU No.32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.   Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.   UUD 1945 Dalam Bab Vl, Yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Dan Pasal 188 Mengenai Pemberlakuan Sistem Otonomi Derah
2.   Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
3.   Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32 Tahun 2004) Yang Memberikan Definisi Mengenai Otonomi Daerah.
4.   Sumber Hukum Kepailitan Di Indonesia
1.   BW Secara Umum
Khususnya Pasal 1131,1132,1133 Dan 1134
2.   HIR (Peraturan Acara Perdata)
3.   Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseorangan Terbatas
4.   Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU.







5.   Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara
. Pasal 26 UUD 1945
1.   Yang Menjadi Warga Negara Ialah Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli Dan Orang-Orang Bangsa Lain Yang Disahkan Dengan Undang-Undang Sebagai Warga Negara
2.   Penduduk Ialah Warga Negara Indonesia Dan Orang Asing Yang Bertempat Tinggal Di Indonesia
3.   Hal-Hal Mengenai Warga Negara Dan Penduduk Diatur Dengan Undang-Undang.
Bab 4 Penutup

1.KESIMPULAN
Sebagai Dasar Hukum DAN HAK ASASI MANUSIA
 dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut, dan udara di atasnya dipandang sebagai aspek penting dalam Dasar Hukum dan Landasan Hukum Indonesia.Dasar Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia didasarkan pada keadaan lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsep Dasar Hukum Indonesia.

2.SARAN  
Semoga Menjadi Bermanfaat Bagi Anda Semuanya Dari Ilmu Saya Ini Kepada Seluruh Mahasiswa Stekom Weleri  Kritik&Saran Anda Semuanya Dalam Hasil Kerja Saya Ini.