PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DASAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Disusun Oleh : Benny Setyo Hartomo
Kelas : Skc 15.1
Jurusan : Sistem Komputer
Dosen : Teguh
Setiadi, S.Kom,. M.Kom
KATA
PENGANTAR
Segala
puji penulis panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Dan Berkat limpahan dan
rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegaraan dapat dikaji melalui berbagai
sudut pandang. Pendidikan kewarganegaraan bermanfaat sebagai
acuan untuk mengetahui bagaimana hidup berbangsa dan bernegara serta mengetahui
apakah itu negara hukum, hak asasi manusia, adat istiadat, dan karakter bangsa
dan sebagainya.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dosen pengajar penulis yang bernama
Benny Setyo Hartomo sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Kata Pengantar…………………………………….i
Daftar Isi……………………………………………ii
Bab 1 Pendahuluan………………………………..i
1.
Latar Belakang………………………………i
2.
Rumusan Masalah…………………………..ii
3.
Tujuan Penulisan…………………………..iii
Bab 2 Pembahasan………………………………..i
1. Makna
Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum
2. Hubungan
Negara Hukum dan Ham
3. Prinsip
Negara Hukum dalam Kehidupan Sebagai Warga Negara
4. Dasar
Hukum Dan Pengertian
5. Landasan
Hukum
6. Dasar
Hukum Amdal
Bab 3 Ciri-Ciri Dan Pembahasan………………ii
1. Landasan
Hukum HAM Di Indonesia
2. Dasar
Hukum
3. Dasar
Hukum Otonomi Daerah
4. Sumber
Hukum Kepailitan Di Indonesia
5. Dasar
Hukum Yang Mengatur Warga Negara
Bab 4 Penutup……………………………………..iii
1. Kesimpulan…………………………………..i
2. Saran………………………………………….ii
Bab 1
Pendahuluan
LATAR
BELAKANG
Sebagai Mahasiswa Stekom diharapkan mampu memahami tentang NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dan Dasar Hukum Indonesia pada mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Dimana dalam aspek-aspek pembahasannya mengulas mengenai
pengertian Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, teori-teori Dasar Hukum,
pengertian Landasan Hukum Dasar, kedudukan dan fungsi Negara Hukum Dan Hak
Asasi Manusia, faktor-faktor yang memengaruhi Dasar Hukum, serta tantangan
terhadap implementasi Landasan Dasar Hukum.
Bab 2
Rumusan Masalah
Rumusan Masalah Itu Merupakan Suatu Pertanyaan Yang Akan
Dicarikan Jawabannya Melalui Pengumpulan Data Bentuk-Bentuk Rumusan Masalah
Penelitian Ini Berdasarkan Penelitian Menurut Tingkat Eksplanasi.
Bab 3
Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, kami berharap makalah ini dapat berguna
bagi pembaca dan diri kami sendiri. Dalam rangka
menerapkan NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami pengertian, Adat, Budaya, serta fungsi dari Dasar Hukum dalam
kehidupan Indonesia yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
Bab 2 Pembahasan
1.
Makna Negara Indonesia Sebagai
Negara Hukum
Makna negara
Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif
artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna
hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak
pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa
depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk
tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat
menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat
2.
Hubungan Negara Hukum dan Ham
HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN HAM
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Negara dalam
pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada hakikatnya adalah suatu
masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah
berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan
yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya
penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling
menghargai hak sesama anggota masyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika
keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari
organisasi masyarakat yang lebih luas.
3.
Prinsip Negara Hukum dalam
Kehidupan Sebagai Warga Negara
Prinsip
Negara Hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara
hukum formal, yaitu pengertian negara hokum dalam arti sempit. Dalam Prinsip
ini negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau
sempit. Seperti dalam uraian terdahulu negara hukum dikonsepsikan sebagai
sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas
hukum. Pemerintah dan unsur - unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.
4.
Dasar Hukum Dan Pengertian
. Dasar Hukum : Pasal 17-25
. Arti : Pasal : 17 BW : Setiap Orang Dianggap Mempunyai Tempat
Tinggalnya, Disana Ia Menempatkan Pusat Kediamannya
. Ada 2 Istilah : Tempat Tinggal Dan Tempat Kediaman
5.
Landasan Hukum
. UU
No 31/1999 Jo No.20/2001 Pasal 41 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam
Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
. UU
No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
. UU
No 30/2002 Tentang Kpk Pasal 15 Mengenai Perlindungan Saksi Dan Pelapor.
6.
Dasar Hukum Amdal
Undang-Undang
Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 (UUPLH) Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 15
Ayat
(1)
Setiap
Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Kemungkinan Dapat Menimbulkan Dampak Besar
Dan Penting Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL).
Ayat
(2)
Ketentuan
Tentang Rencana Usaha/Kegiatan Yang Menimbulkan Dampak Besar Dan Penting
Terhadap Lingkungan Hidup, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1). Serta Tata Cara
Penyusunan Dan Penilaian Amdal, Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Bab 3 Ciri-Ciri Dan Pembahasan
1.
Landasan Hukum HAM Di Indonesia
Sejak
Indonesia Merdeka, Sesungguhnya Telah Memberikan Penegakkan Dan Perlindungan
HAM Bagi Warga Negarannya, Jauh Sebelum PBB Mencatuskan Universal Declanation
Of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ). Penegakkan Dan
Perlindungan HAM Bagi Warga Negara Indonesia Tersebut Diabadikan Dalam Korupsi
Negara Yaitu UUD 1945 Yang Merupakan Piagam HAM Bagi Bangsa Indonesia.
2.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia No.4 Tahun 1982 (UULH) Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup
2.
Undang-Undang Lingkungan Hidup
No.23 Tahun 1997
3.
UU No.32 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Dasar Hukum Otonomi Daerah
1. UUD 1945 Dalam Bab Vl, Yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Dan Pasal 188
Mengenai Pemberlakuan Sistem Otonomi Derah
2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32
Tahun 2004) Yang Memberikan Definisi Mengenai Otonomi Daerah.
4. Sumber Hukum Kepailitan Di Indonesia
1. BW Secara Umum
Khususnya Pasal 1131,1132,1133 Dan 1134
2. HIR (Peraturan Acara Perdata)
3. Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseorangan Terbatas
4. Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU.
5. Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara
. Pasal 26 UUD 1945
1. Yang Menjadi Warga Negara Ialah Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli Dan
Orang-Orang Bangsa Lain Yang Disahkan Dengan Undang-Undang Sebagai Warga Negara
2. Penduduk Ialah Warga Negara Indonesia Dan Orang Asing Yang Bertempat
Tinggal Di Indonesia
3. Hal-Hal Mengenai Warga Negara Dan Penduduk Diatur Dengan Undang-Undang.
Bab 4
Penutup
1.KESIMPULAN
Sebagai Dasar Hukum DAN HAK ASASI MANUSIA
dari bangsa Indonesia maka
wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut, dan udara di atasnya
dipandang sebagai aspek penting dalam Dasar Hukum dan Landasan Hukum Indonesia.Dasar
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia didasarkan pada keadaan lingkungan tempat
tinggalnya yang menghasilkan konsep Dasar Hukum Indonesia.
2.SARAN
Semoga Menjadi Bermanfaat Bagi Anda Semuanya Dari Ilmu Saya Ini Kepada
Seluruh Mahasiswa Stekom Weleri
Kritik&Saran Anda Semuanya Dalam Hasil Kerja Saya Ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar